apa yang ditulis disini merupakan penggabungan dari beberapa referensi yang saya dapat dari internet dan sengaja ditulis untuk menjadi sebuah referensi lanjutan yang bisa digunakan bersama
Hakim yang menangani kasus Prita Mulyasari vs RS Omni Internasional sebaiknya mempelajari tiga alasan mengapa tuntutan yang berlandaskan pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik itu harus dibatalkan. Berikut penjabarannya.
Tuntutan terhadap Prita Mulyasari yang dituding telah mencemarkan nama baik RS Omni Internasional melalui email seharusnya dibatalkan. Sebab, UU ITE yang dijadikan landasan hukum untuk menuntut ibu dari dua anak itu, sejatinya belum diberlakukan.
'Komputasi Awan' alias Cloud Computing dianggap akan menjadi tren dan diyakini bisa membawa keuntungan yang sangat besar bagi pelaku bisnis TI. Untuk model bisnisnya sendiri diprediksi bakal tumbuh 5 kali lipat.
Komentar Terakhir